
sawitsetara.co - PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 22–30 April 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat bersama tim penetapan harga yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor sawit.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, harga TBS untuk tanaman menghasilkan dengan usia produktif menunjukkan variasi, dengan kisaran tertinggi berada pada kelompok umur 10–20 tahun. Harga ini menjadi acuan bagi petani plasma dalam melakukan transaksi dengan perusahaan mitra di wilayah Sumatera Barat.

Selain harga TBS, tim juga menetapkan komponen pembentuk harga, yakni harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.275,35 per kilogram, harga inti sawit (kernel) Rp16.521,90 per kilogram, indeks K sebesar 93,11 persen, serta harga cangkang Rp17,25 per kilogram.
Penetapan ini mempertimbangkan dinamika pasar global dan nasional, termasuk fluktuasi harga CPO dan kernel yang berpengaruh langsung terhadap harga TBS di tingkat petani. Pemerintah daerah berharap harga yang ditetapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani sawit.

Tags:

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *